Kenaikan pangkat jabatan guru kini masih diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Menurut peraturan ini, Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung tpendapat, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, mepenilaian, dan mengmemperbaiki peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung tpendapat, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama. Adapun Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung tpendapat, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/ madrasah. Sedangkan guru bimbingan dan konseling/ konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung tpendapat, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah penerima didik.
Mekanisme Usul Pepenilaianan dan Penetapan Angka Kredit dijelaskan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Pasal 2 dinyatakan 1) Guru wajib menyiapkan materi pepenilaianan angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung. 2) Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan pepenilaianan angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit. 3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit memberikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang tetapkan angka kredit melalui sekretariat tim pepenilaian. 4) Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini. 5) Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini. b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini; 6) Surat pernyataan harus disertai dengan bukti fisik.
Peraturan Bersama Mendiknas (Mendikbud) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya |
Terkait Unsur yang dipenilaian berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Unsur kegiatan yang dipenilaian dalam memmemberikankan angka kredit terdiri atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung terlaksanakan kiprah Guru, terdiri atas:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim pepenilaian angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/seorang guru.
Rincian aktivitas dan angka kredit masing-masing aktivitas adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Setidak ada yang kurangnya silahkan download Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS- kini - MENDIKBUD) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Link Download Gratis Salinan Peraturan -----DISINI----
Link Download Gratis Lampiran Peraturan -----DISINI----
Demikian warta tentang Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya biar memberi manfaat. Terima kasih.
Advertisement